Contact Form

 

JAMPERSAL SEBAGAI UPAYA PENCAPAIAN MDGS POIN 4 DAN 5


Oleh: Firstari Vashti – VLE CIMSA UNAND

Salah satu target Millenium Development Goals (MDGs) 2015 adalah menurunkan angka kematian ibu (AKI) menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi 23 per 1000 kelahiran hidup. Meskipun upaya peningkatan mutu kesehatan masyarakat telah berhasil menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dari 307 per 100.000 kelahiran hidup menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup dan Angka Kelahiran Bayi (AKB) dari 35 per 1000 kelahiran hidup menjadi 34 per 1000 kelahiran hidup pada periode 2004-2007 menurut data Survey Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007, namun angka tersebut masih jauh dari target yang harus dicapai pada tahun 2015 nanti terutama mengenai AKI.
Upaya penurunan AKI harus difokuskan pada penyebab langsung kematian ibu. Dimana, 90% nya terjadi pada saat persalinan dan segera setelah persalinan. Dan penyebab tersering adalah perdarahan (28%), eklamsia (24%), infeksi (11%), komplikasi pueperium (8%), partus macet (5%), abortus (5%), trauma obstetric (5%), emboli (3%) dan lain-lain (11%) menurut SKRT 2001.
Kematian ibu juga masih banyak diakibatkan oleh faktor resiko tidak langsung, berupa Tiga Terlambat: terlambat mengambil keputusan dan mengenali tanda bahaya, terlambat dirujuk, dan terlambat mendapat penanganan medis. Salah satu upaya untuk mencegah ketiga faktor resiko tersebut adalah dengan melakukan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut hasil Riskesdas 2010, persalinan oleh tenaga kesehatan pada kelompok sasaran miskin baru mencapai 69,3%, sedangkan persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan baru mencapai 55,4%. Keadaan seperti ini banyak disebabkan oleh keterbatasan pada kemampuan pemenuhan biaya persalinan. Oleh karena itu pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meluncurkan program terobosan berupa Jaminan Persalinanatau JAMPERSAL.
Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. Jaminan Persalinan dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil untuk mendapatkan fasilitas dan bantuan yang mereka butuhkan.
Pada dasarnya Jaminan Persalinan adalah perluasan kepesertaan dari Jamkesmas dan tidak hanya mencakup masyarakat miskin saja. Manfaat yang diterima oleh penerima manfaat Jaminan Persalinan pun terbatas pada pelayanan kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir dan KB pasca persalinan.
Sasaran yang dijamin oleh Jaminan Persalinan ini antara lain:
  1. Ibu Hamil
  2. Ibu Bersalin
  3. Ibu Nifas (sampai 42 hari pasca melahirkan)
  4. Bayi baru lahir (sampai dengan 28 hari)
Dan penerima manfaat Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama pemerintah (puskesmas dan jaringannya) dan swasta serta fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) pemerintah dan swasta (berdasarkan rujukan) di rawat inap kelas III. Ruang lingkup dari pelayanan Jaminan Persalinan mencakup: 1. Pelayanan persalinan tingkat pertama, dimulai dari ANC; 2. Pelayanan persalinan tingkat lanjutan, dari ANC untuk ibu hamil dengan resiko tinggi hingga masa nifas, dan 3. Pelayanan persiapan rujukan.
Telah terdapat kemudahan yang telah disediakan oleh pemerintah untuk kesejahteraan Ibu Hamil dan anak saat ini. Sekarang bagaimana pengetahuan tentang kemudahan ini untuk diiformasikan ke seluruh lapisan masyarakat terutama yang membutuhkan. Dan merupakan kewajiban para dokter dan calon dokterlah untuk ikut menyebarluaskan tentang kemudahan ini sebagai kontribusi kita untuk memperbaiki kesehatan masyarakat dan untuk mencapai MDGs pada tahun 2015 nanti.
Referensi:
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 2562/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan

Total comment

Author

Unknown

0   komentar

Cancel Reply